TONGGAK-TONGGAK BERDIRINYA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-citanya
berjalan berabad-abad, dengan cara bermacam-macam dan bertahap. Karena
sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak berabad-abad yang lalu itu
panjang sekali, maka perlulah diterapkan tonggak-tonggak sejarah
tersebut, yakni peristiwa-peristiwa yang menonjol, terutama dalam
hubungannya dengan Pancasila.
Pada zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit itu dijadikan tonggak
sejarah, karena pada waktu itu bangsa Indonesia telah memenuhi
syarat-syarat sebagai bangsa yang mempunyai negara. Baik Sriwijaya atau
Majapahit merupakan negara yang berdaulat, bersatu serta mempunyai
wilayah yang meliputi seluruh Nusantara. Unsur-unsur Pancasila yakni:
Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah, dan Keadilan Sosial telah
terdapat sebagai asas-asas yang menjiwai bangsa Indonesia, yang
dihayati serta dilaksanakan pada waktu itu, hanya saja belum dirumuskan
secara konkrit.
Pada masa penjajahan Portugis, Spanyol, Inggris dan Belanda, apa yang
telah dimiliki oleh bangsa Indonesia pada zaman Sriwijaya dan Majapahit
menjadi hilang. Kedaulatan Negara hilang, persatuan dihancurkan,
kemakmuran lenyap, dan wilayah di injak-injak penjajah. Penjajahan
bangsa Barat yang memusnahkan kemakmuran bangsa Indonesia itu tidak
dibiarkan begitu saja oleh segenap bangsa Indonesia. Sejak Imperialis
itu menjejakkan kakinya di Indonesia, di mana-mana bangsa Indonesia
melawannya dengan semangat patriotik. Apabila diperhatikan, maka
sebenarnya perlawanan terhadap penjajahan bangsa Barat itu terjadi di
setiap daerah di Indonesia. Akan tetapi perlawanan itu terjadi
sendiri-sendiri pada tiap-tiap daerah. Tidak adanya persatuan serta
koordinasi perlawanan itu mengakibatkan tidak berhasilnya bangsa
Indonesia menghalau kolonialis pada waktu itu.
Bangsa Indonesia mengubah cara-caranya di dalam melawan koloniais
Belanda. Kegagalan-kegagalan perlawanan secara fisik yang tidak
terkoordinir pada masa lampau mendorong pemimpin-pemimpin Indonesia
menggunakan bentuk perlawanan yang lain. Bentuk perlawanan itu adalah
dengan menyadarkan bangsa Indonesia akan pentingnya bernegara. Maka
lahirlah pada waktu itu bermacam-macam organisasi politik di samping
organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan dan sosial yang
dipelopori oleh Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908. Mereka yang
tergabung dalam organisai-organisasi itu mulai merintis jalan baru ke
arah tercapainya cita-cita perjuangan bangsa. Pada tanggal 28 Oktober
1982 pemuda-pemuda Indonesia mengumandangkan Sumpah Pemuda Indonesia
yang berisi pengakuan akan adanya Bangsa, Tanah Air, dan Bahasa yang
satu, yakni Indonesia. Dengan Sumpah Pemuda ini maka tegaslah apa yang
di inginkan bangsa Indonesia adalah kemerdekaan.
Pada tanggal 8 Maret 1942 Jepang masuk ke Indonesia, meghalau
penjahah Belanda. Pada waktu itu Jepang mengetahui apa yang di inginkan
oleh bangsa Indonesia, yakni kemerdekaan. Untuk mendapatkan bantuan
rakyat Indonesia, Jepang mempropagandakan bahwa kehadirannya di bumi
Indonesia adalah justru untuk membebaskan bangsa Indonesia dari
cengkraman penjajah Belanda. Untuk meyakinkan propagandanya Jepang
memperbolehkan rakyat Indonesia untuk mengibarkan bendera merah putih
serta menyanyikan lagu Indonesia Raya. Tetapi kenyataan yang dihadapi
oleh bangsa Indonesia pada waktu itu adalah bahwa sesungguhnya Jepang
pun menjajah Indonesia. Oleh kenyataan itu rakyat Indonesia kecewa dan
merasa di tipu oleh Jepang. Maka timbulah perlawanan-perlawanan terhadap
Jepang. Perang Pasifik menunjukan tanda-tanda akan berakhir dengan
kekalahan Jepang diman-mana. Untuk mendapatkan bantuan rakyat Indonesia,
maka Jepang menjanjikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia.
Sebagai tindak lanjut dari janjinya, Jepang mengumumkan akan di
bentuknya BPUPKI (Badan Persiapan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia). Dengan dibentuknya BPUPKI ini bangsa Indonesia dapat secara
legal mempersiapkan kemerdekaanya. Pada tanggal 29 Mei 1945, BPUPKI
menyelenggarakan sidang pertamanya, Muh. Yamin mendapat giliran pertama
untuk mengemukakan pidatonya yang berisi tentang lima asas dasar, yakni:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato Muh. Yamin menyampaikan usul tertulis mengenai
rancangan UUD Republik Indonesia. Di dalam rancangan UUD itu tercantum
perumusan lima asas dasar Negara yang berbunyi sebagai berikut.
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan Persatuan Indonesia
- Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan pewakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengemukakan lima dasar Negara
yang diusulkan namanya adalah Pancasila. Lima dasar tersebut, yakni:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang berkebudayaan
Menurut Ir. Soekarno, Pancasila bisa diperas menjadi Trisila yakni
“Sosio-Nasionalisme”, “Sosio-Demokrasi”, dan “Ketuhanan”. Kemudian
Trisila ini diperas lagi menjadi Ekasila yaitu “Gotong Royong”.
Pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional menyusun sebuah
Piagam yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta, yang di dalamnya
terdapat perumusan dan sistematika Pancasila sebagai berikut.
- Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan pewakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI). Ir. Soekarno diangkat sebagai ketua dan Drs. Moh.
Hatta sebagai wakil ketuanya. PPKI yang mula-mula bersifat Badan buatan
Jepang untuk menerima hadiah kemerdekaan dari Jepang, setelah takluknya
Jepang dan Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia lalu
menpunyai sifat Badan Nasional Indonesia.
Pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada sekutu. Pada saat
itu terjadilah kekosongan kekuasaan Indonesia. Situasi kekosongan itu
dimanfaatkan oleh pemimpin-pemimpin bangsa untuk mempersiapkan
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Penyelenggaraan Proklamasi Kemerdekaan
disiapkan oleh PPKI yang kita anggap mewakili bangsa Indnesia
seluruhnya dan yang merupakan sebagai pembentuk Negara Republik
Indonesia. Naskah Proklamasi Kemerdekaan itu ditandatangani oleh Ir.
Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia, bertanggal 17
Agustus 1945. Dari kenyataan sejarah itu dapatlah diketahui, bahwa
kemerdekaan Indonesia bukanlah hadiah dari Jepang, melainkan sebagai
suatu perjuangan dan hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri.
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan
Negara Republik Indonesia.
PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan
Undang-Undang Dasar Negara yang kini terkenal dengan sebutan UUD 1945.
UUD 1945 yang telah disahkan itu terdiri dari dua bagian, yakni bagian
Pembukaan dan bagian Batang Tubuh UUD yang berisi 37 pasal, 1 Aturan
Peralihan terdiri atas 4 pasal, dan 1 Aturan tambahan terdiri dari 2
ayat. Di dalam bagian Pembukaan yang terdiri dari empat alinea itu, di
dalam alinea ke empat tercantum perumusan Pancasila yang berbunyi
sebagai berikut.
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/pewakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Dasar Negara Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 inilah yang sah dan benar, karena disamping mempunyai kedudukan
konstitusionil, juga disahkan oleh suatu badan yang mewakili seluruh
bangsa Indonesia (PPKI) yang berarti disepakati oleh seluruh banga
Indonesia. Jiwa Pancasila yang merupakan Jiwa Bangsa Indonesia mempunyai
sifat statis dan juga mempunyai sifat yang dinamis, sehingga
menimbulkan keinginan, cita-cita sebagai cita-cita luhur bangsa
Indonesia. Cita-cita luhur bangsa Indonesia ini, yang dijiwai Pancasila,
oleh bangsa Indonesia diperjuangkan untuk menjadi suatu kenyataan.
sumber: http://blog.isi-dps.ac.id/arsawijaya/sejarah-singkat-terbentuknya-negara-kesatuan-republik-indonesia-dengan-dasar-pancasila
Komentar
Posting Komentar